Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian

    Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian
    Wakajati Sulsel Ikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice Perkara Penggelapan dan Pencurian

    MAKASSAR - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH., MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Selasa (16/01/2024) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H, M.H, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H., M.H. Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu; 

    Kejaksaan Negeri Sidap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Adriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadap korban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia (26 tahun) Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati oleh tersangka dengan saksi korban. Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

    Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan 

    keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

    Sumber :Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel ( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Serangan Fajar, Personil Koramil 1421-04...

    Artikel Berikutnya

    Gelombang Tinggi serta Cuaca Ekstrem,  Kanit...

    Berita terkait

    Danramil  1421-02 Minasatene  Kapten Inf Muh Nawir  Gelar Pembersihan Semak Belukar Di Pinggiran Jalan dan Got di  Lekoboddong
    Perebutan Piala Jaksa Agung Cup, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Akan  Gelar Kejuaraan Nasional Karate Antardojo
    Terdakwa Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Kantor Cabang PT Penggadaian Rantepao Divonis Penjara 3 Tahun,
    Pangdam XIV/Hsn Dampingi Kunker Mentan RI Lakukan Akselerasi Ketahanan Pangan Kepada Petani Dari 6 Kabupaten di Jeneponto
    Rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke 78, Camat Bungoro Hasriadi Gelar Kerja Bakti di Jum'at Pagi
    Hari Diknas 2 Mei 2024, Kepala UPT SMP 1 Labakkang  Baso Wahab : Tumbuhkan Rasa Patriotisme dan Nasionalisme 
    Realisasi Program Dana Desa 2024, Kepala Desa Bulu Tellue Hariadi: Digunakan  Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan  Esktrem dan stunting
    Siaran Pers, Kajati Sulsel  Agus Salim Ikuti Musyawarah  Perencanaan Pembangunan RI Tahun 2024 di Bali
    Desa Lanne dan Desa Bonto Birao Ditaksir Hasilkan Rp 50 Milyar Pertahun dari Hasil Produksi Kacang Tanah
    Berpartisipasi Penanaman 2 Juta Pohon, Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin:  Penghijauan Salah Satu Concern Utama Manajemen di PT Semen Tonasa
    PT Semen Tonasa Gelar Upacara Bulan K3 Nasional 2024, Direktur Operasi Mochamad Alfin Zaini: Budayakan K3 Sehat Selamat dalam Bekerja dan Terjaga Keberlangsungan Usaha
    Press Release, Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tipikor Andi Faisal Latif
    Jelang Pemilu 2024,  Bhabinkamtibmas  Polsek Minasatene bersama  Babinsa Bersinergi  Sambangi Warga di Poskamling
    Forum Rektor Indonesia Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
    Gema Takbir Tahlil dan  Tahmid Berkumandang  Pelaksanaan Salat Idul Adha 1444 H di Pelataran Kantor Pusat Semen Tonasa

    Rekomendasi berita

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Tags